Home | Opini Warga | Hukum | Versi Lain Kasus Sisminbakum (untuk kawan-kawan di MNC)

Dandhy Dwi Laksono

Versi Lain Kasus Sisminbakum (untuk kawan-kawan di MNC)

image

Tentu saya memahami jenis informasi seperti apa yang membanjiri meja-meja redaksi media di bawah grup MNC tentang kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Dan sebagai jurnalis profesional, kawan-kawan pastinya juga telah menjelajahi aneka versi informasi seputar kasus ini, dari beragam sumber. Dus bila kali ini saya tag dua artikel panjang di bawah ini, semata-mata agar semakin meneguhkan keyakinan profesional kita, bahwa publik memang harus dilindungi dari kecenderungan monopoli informasi.

Artikel ini ditulis oleh Iwan Setiawan, mantan wartawan Tempo dan SCTV (Sigi) yang kini menekuni pembuatan video dokumenter. Orangnya yang paling atas dari daftar tag ini. Silakan bila ingin berkenalan lebih lanjut dan bertukar informasi.

salam

-----

Kasus Sisminbakum: Kejahatan Korporasi?

Ahli hukum bisnis, Hotma Timbul berpendapat kasus korupsi jasa Sisminbakum adalah corporate crime. Jadi, katanya, tak mungkin hanya seorang direktur utama yang terlibat. Sejumlah indikasi dan bukti bahwa duit Negara ‘dirampok’ rasanya cukup memadai. Pertanyaannya, apa Kejaksaan Agung berani menyeret ‘The Untouchables’ ke meja hijau?

Senin, 19 Juli lalu, Hartono Tanoesoedibjo kembali datang ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum) di Kementerian Hukum dan HAM. Menunggangi sedan mewah, Bentley hitam bernomor B 666 HO, Hartono ‘dikawal’ pengacara Hotman Paris Hutapea. Selain itu, pengusaha kondang Hary Tanoe, juga ikut mengiringi Hartono.

Seperti saat pertama kali diperiksa pekan lalu, Hartono tetap bungkam menghadapi puluhan wartawan yang menunggu sejak pagi. Kakak kandung Hary Tanoe itu masuk ke ruang pemeriksaan pidana khusus sekitar pukul 11.30 WIB, diiringi teriakan-teriakan sejumlah orang di luar pagar Kejaksaan Agung.

“Tahan Hartono.Tahan Hartono…”demikian teriakan massa yang mengaku berasal dari Laskar Empati Pembela Bangsa, yang bermarkas di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Barangkali para pendemo itu khawatir tersangka kasus yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar itu melarikan diri. Maklum, sebelumnya Hartono Tanoe sempat kabur ke Taiwan, sehari sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.

Lima jam kemudian, pemeriksaan usai. Hartono kembali memainkan jurus ‘tutup mulut’. Untuk meredam kejengkelan wartawan, kuasa hukum Hartono, Hotman Paris Hutapea memberikan penjelasan. Katanya, “Kali ini Hartono diperiksa dan dipanggil untuk melengkapi BAP [Berita Acara Perkara] yang ditanyakan minggu lalu.”

Menurut Hotman, jaksa menyodorkan 50 pertanyaan dan 20 diantaranya telah Dijawab Hartono. Jaksa meminta penjelasan, antara lain: siapa yang mengendalikan PT Sarana Rekatama Dinamika , dan manfaat dari Sisminbakum. Lewat Hotman, Hartono menuturkan bahwa Sisminbakum adalah proyek yang sah dan tidak merugikan keuangan negara. Kata Hotman “Lima perak saja negara tidak dirugikan,”

Selain itu, Hotman menjelaskan meski Hartono Tanoe tercatat sebagai wakil Komisaris Utama PT SRD, namun Hartono tidak ikut mendirikan PT Sarana (pengelola Sisminbakum) Alasannya, nama Hartono cuma ‘dipinjam’. Sayangnya Hotman tak bersedia menjelaskan, siapa atau pihak mana yang bisa ‘memperalat’ pengusaha sekelas Hartono Tanoe.

Namun Jaksa Muda Pidana Khusus, M. Amari punya sikap berbeda terhadap kekhawatiran kaburnya Hartono. Kepada Beritasatu.com, M. Amari bilang begini,”Kalau Hartono mau melarikan diri, pasti sekarang ia nggak pulang. Waktu itu ia memang sudah berencana mengunjungi anaknya yang sekolah di luar negeri, tapi kemudian sakit. Jadi ia sekalian berobat disana.”

Tebang Pilih

M. Amari secara tak langsung menjawab pertanyaan sejumlah pihak, antara lain Syarifudding, anggota Komisi III DPR, kenapa Hartono tak ditahan. Syarifudding sempat bertanya, apakah penegak hukum tebang pilih dalam perkara korupsi Sisminbakum?

Faktanya, tersangka lain yang sudah dijatuhi hukuman lima tahun lewat putusan kasasi Mahkamah Agung Mei lalu, Yohanes Waworuntu, usai diperiksa, 12 Desember 2008, eks direktur utama PT. SRD itu langsung ditahan.

Yohanes juga heran, keputusan kasasi Mahkamah Agung yang tambah berat (5 tahun penjara plus denda Rp 368 miliar, sedangkan putusan Pengadilan Negeri 2 tahun dan Pengadilan Tinggi 4 tahun) begitu cepat keluar. Ia menerima surat keputusan Kasasi dari MA pada 24 Mei lalu, padahal sidang kasasi Yohanes baru digelar 12 Mei. Keputusan Kasasi MA ini mungkin layak dicatat sebagai yang tercepat sepanjang sejarah berdirinya Mahmakah Agung.

Padahal nomor registrasi kasasi Yohanes 651, sedangkan kasasi terhukum lain dalam kasus yang sama, Romli Artasasmita, mantan dirjen Administrasi Badan Hukum, yang bernomor: 591, belum juga diputus sampai pekan lalu.

Corporate Crime

Yohanes ditahan mulai ditahan 12 Desember 2008, menyusul ditahannya Dirjen AHU Syamsudin Manan, dan dua pendahulunya, Zulkarnaen Yunus dan Dr. Romli Atamasasmita, awal November 2008.

Menyimak bagaimana Kejaksaan Agung mengusut korupsi Sisminbakum, seorang kandidat doktor di bidang hukum bisnis bernama Hotma Timbul SH, menyimpulkan, “Kasus Sisminbakum ini tergolong corporate crime.”

Jadi, tak masuk di akal dia, dari pihak pengelola Sisminbakum, PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) hanya direktur utamanya yang bersalah.

Setidaknya, menurut pengamatan Hotma, tanpa mengusut pemilik PT SRD, kasus ini tak akan tuntas. “Penyidik mestinya bisa mengecek kemana sebagian besar aliran dana PT SRD. Dari situ akan ketahuan, siapa yang memakai PT Sarana sebagai kedok untuk ‘merampok’ duit negara.” Imbuhnya.

Memang, secara formal, tanggung jawab dalam sebuah perusahaan pertama-tama ada pada pemimpin dewan direksi. Dalam hal PT SRD, Yohanes Waworuntu direktur utamanya, terlepas apakah dia “dipaksa” berbuat, atau tindakan itu merupakan kebijakannya.

Yohanes Tak Ingin Sendiri

Sulit, mungkin mustahil, Yohanes berkelit dari tanggung jawab. Masalahnya, seperti dikatakan ahli hukum bisnis Hotma Tombul, ini kejahatan perusahaan, jadi bukan hanya direktur, pemegang saham mesti juga disidik. Anehnya hingga kini, Kejaksaan belum menyidik Komisaris utama PT. SRD, Gerard Yakobus.

Mungkinkah? Yohanes telah mengadukan para hakim dan jaksa dalam kasus Sisminbakum ini ke Mahkamah Yudisial, karena ia merasa “dikorbankan”. Juga, ia mengadukan keterlibatan Hartono dan Hary Tanoesoedibjo ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepada KPK, Yohanes menyerahkan segepok dokumen dan foto yang menunjukkan keterkaitan kakak beradik Tanoesoedibjo dalam kasus Sisminbakum.

Modal Yohanes, ia bisa menunjukkan siapa sebenarnya yang berperan dalam PT SRD sebagai pengelola Sisminbakum. Yang jelas ia ketahui, ia hanya menjadi alat, dan itu diterimanya karena terpaksa. “Saya ada masalah di keluarga. Anak saya sakit kanker darah,” katanya kepada beritasatu.com. “Umur saya sudah tua, saya mau kerja di mana. Saya butuh duit untuk berobat [anak saya]. Biar dimaki-maki, ya sudahlah yang penting bisa menghidupi anak istri.

Celakanya bukan hanya dimaki-maki. Sejauh yang sudah disidik oleh Kejaksaan Agung, pengelolaan Sisminbakum melanggar hukum. “Dan saya jadi bumper,” kata Yohanes.

Sisminbakum Melanggar Hukum?

Salah satu penggagas Sisminbakum, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Dr. Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa proyek ini tidak melanggar hukum. Alasannya, karena Sisminbakum tidak termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebaliknya, Kejaksaan Agung menemukan sejumlah bukti bahwa Sisminbakum melanggar ketentuan PNBP di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Karena semua penghasilan dari “jasa pelayanan hukum” masuk ke dalam PNBP. Sisminbakum, dari namanya saja sudah menunjukkan bahwa sistem ini adalah jasa pelayanan pendaftaran akta perusahaan, jadi tergolong pelayanan hukum.

Selain itu, pembagian penghasilan dari Sisminbakum tak sejalan dengan Keppres no. 7 tahun 1998. Di Keppres ini diatur pembagian penghasilan kerja sama pemerintah dan swasta dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur.

Memang, tak disebutkan angkanya. Melainkan prinsip-prinsipnya, yakni, “saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.” Juga ditentukan dalam Keppres ini, “penawaran kerja sama terbuka dan transparan.”

Siapa Korporasi Itu?

Dari salinan berkas perkara yang dibuat panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sufianah SH, tercatat nama Hartono Tanoesoedibjo dan Bhakti Asset Management (BAM) adalah pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika.

Ketika meng-klik situs www.bhakti-investama.com Jumat, pekan lalu, BAM adalah unit usaha PT Bhakti Capital Indonesia Tbk. Dan yang tersebut belakangan ini adalah anak perusahaan k PT Bhakti Investama Tbk. Selain PT Bhakti Capital, ada dua lagi ‘anak’ Bhakti Investama Tbk, yakni PT Global Mediacom Tbk ( menaungi MNC, termasuk stasiun TV RCTI, Global TV danTPI) dan PT. Citra Marga Nusaphala Persada (a.l: mengelola jalan tol) Adapun presiden direktur PT Bhakti Investama adalah Hary Tanoesoedibjo. Menariknya, hingga awal Juni, Hary Tanoe masih menjabat komisaris utama grup Bhakti.

Jadi, secara tak langsung, ada hubungan antara PT SRD dan PT Bhakti Investama Tbk. Setidaknya, salah satu anak perusahaan dari unit usaha Bhakti memiliki saham PT SRD, sebesar 99 persen. Sisa satu persen, atas nama Hartono Tanoesoedibjo. Dari Akta no. 339 tahun 2000 tentang pendirian PT Sarana Rekatama Dinamika, tercatat sebagai pemegang saham: Endang Setiawaty (100 saham) sedangkan Gerard Yakobus dan Lydia Lilik Setia Rini, masing-masing memiliki 75 lembar saham PT SRD. Menurut Yohanes, Endang adalah eks direktur PT Penta Ekatama Dinamika, sedangkan Lydia pernah menjadi manager di Agung Securities. Dimana kedua perusahaan itu, saham mayoritasnya dimiliki Hartono.

Jadi, kalau Yohanes mengaku hanya sebagai “alat” atau “bumper”, siapa yang mesti bertanggung jawab atas kebijakan PT SRD dalam mengelola Sisminbakum?

Lantas apa makna surat yang dibuat kepala personalia PT SRD, Andreas Murcuanto, tertanggal Mei 2002? Dalam surat itu tertulis bahwa Yohanes adalah benar general manager PT Bhakti Investama yang dimutasikan ke PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai direktur utama. Selain itu tertulis juga, sebelum bekerja di PT SRD, Yohanes pernah bekerja di PT. Bhakti dari 2 Agustus – September 2000.

Kata Yohanes kepada beritasatu.com: “ Saya tidak pernah melamar ke SRD, tetapi dimutasikan kesana. Kami, direksi, hanya boneka, tak punya kewenangan, hanya bisa mengusulkan.” Tutur Yohanes seraya menyodorkan sejumlah salinan dokumen terkait.

Bahkan, tambahnya, “Gaji karyawan [PT SRD] saja saya tidak tahu. Mengeluarkan uang seratus perak pun harus persetujuan Hartono Tanoe.”

Berapa Besar Peran PT Bhakti Investama?

Awalnya, Sisminbakum digodok ahli IT, John Sarodja Saleh, dan timnya. Ketika akan diterapkan, tim ini tak punya cukup dana. Saat itulah Bhakti Investama terlibat lewat Gerard Yakobus, bendahara Partai Bulan Bintang (1998-2000), partai yang didirikan oleh Yusril Ihza, antara lain.

Kemudian, “Sulit menyangkal Bhakti investama tak terlibat di SRD. Ada banyak saksi. Karena untuk menagih biaya di awal pembuatan Sisminbakum, kami harus datang ke kantor Bhakti di Jalan Sudirman,” tutur salah seorang bekas staf John Sarodja kepada beritasatu.com.

Menurut ahli IT tersebut, biaya pembuatan Sisminbakum sekitar 500-an juta rupiah itu sangat murah. Karena sebagian ongkos jasa atau gaji pembuatnya belum dilunasi.

Meski demikian, lewat sebuah talk show di stasiun televisi RCTI pekan lalu, Hary Tanoesoedibjo menyatakan bahwa PT Bhakti Investama tak tada hubungannya dengan PT SRD.

Jika begitu, inilah tugas Kejaksaan Agung dan pengadilan selanjutnya: mengungkapkan kebenaran… (*)


Anak Haram Itu Bernama PT Sarana Rekatama Dinamika

Meski PT Bhakti Investama ikut membantu ‘persalinan’ PT Sarana Rekatama Dinamika sejak awal 2000. Termasuk ‘menyusui’ dana hingga lebih dari Rp 2 miliar, hingga PT Sarana bisa mengelola Sisminbakum. Namun kini para petinggi Bhakti, termasuk konglomerat Hary Tanoe menyangkalnya. Kenapa?


Ditemui di sebuah café di sekitar Senayan, pekan lalu, Yohanes Waworuntu memperlihatkan surat pemberhentian dirinya sebagai direktur utama PT Sarana Reksatama Dinamika (PT. SRD) Surat tertanggal 17 Juni 2010, nomor: 001/KOM-SRD/VI/2010 itu diteken Gerard Yakobus dan Yuli Dwi Kusnadi. Sambil menyeruput teh hijau kesukaannya, ia berujar,”Apa alasan Hartono mengatakan saya pemilik 70 persen SRD, wong saya dipecat begini?”

Tak heran bila Yohanes sewot. Setelah kasus dugaan korupsi Sisminbakum disidik Kejaksaan Agung sejak 2008 lalu, Yohanes lantas divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Di Mahkamah Agung, hukuman Yohanes diperberat menjadi lima tahun penjara, plus denda Rp 378 miliar.

Menanggapi putusan MA tersebut, Yohanes berkata,“Angka Rp 378 miliar itu kurang lebih sama dengan pendapatan Sisminbakum selama delapan tahun. Saya heran mengapa majelis hakim di MA tak mau melihat fakta dan kesaksian di persidangan sebelumnya. Mestinya yang harus bayar itu Hartono Tanoe dan grup Bhakti. Karena mereka pemilik SRD. Saya kan cuma pegawai Bhakti Investama yang dimutasi ke PT Sarana”

Namun kakak beradik Hartono dan Hary Tanoe berkali-kali membantah pengakuan Yohanes. Baik ketika Hartono diperiksa jaksa penyidik, maupun lewat sejumlah kesempatan. Kuasa hukum Hartono, Andi F. Simangunsong mengatakan bahwa nama Hartono cuma dipinjam untuk akta pendirian PT. SRD. Lewat Bhakti Asset Management, Hartono cuma mengelola investasi Yohanes di PT Sarana.

Entah karena merasa terdesak oleh manuver Yohanes atau ada sebab lainnya, ketika mendampingi Hartono saat diperiksa di Kejaksaan Agung dua pekan lalu, ‘raja televisi’ Hary Tanoe menawarkan kepada Jampidsus M. Amari untuk mengganti kerugian negara akibat Sisminbakum sebesar Rp 378 miliar. Meski sudah ada larangan bagi pihak yang tengah berperkara untuk bertemu jaksa penyidik, namun Amari berkilah,”Pak Hary Tanoe menemui saya hanya untuk konsultasi, tak ada tawar menawar soal kasus Sisminbakum.”

Yohanes juga memperlihatkan segepok salinan dokumen yang menunjukkan kedekatan hubungan Bhakti Investama dengan PT Sarana. Termasuk beberapa foto ketika petinggi Bhakti grup Hary dan Hartono Tanoe bercengkerama dengan mantan menteri hukum dan HAM Dr. Yusril Ihza Mahendra dan Prof. Dr Romli Atmasasmita (Dirjen AHU saat itu) menjelang persemian Sisminbakum, Januari 2001 lalu. Foto lainnya, ketika Hartono (kakak Hary Tanoe) menemani Romli Atmasasmita dalam seminar sosialisasi Sisminbakum terhadap para Notaris di tahun 2000.

Cerita mantan direktur utama PT Sarana, Yohanes Waworuntu tentang kedekatan hubungan Bhakti Investama dengan PT SRD nampaknya bukan isapan jempol. Dua narasumber berbeda yang ditemui Beritasatu.com, membenarkan cerita Yohanes.

Salah seorang anggota tim John Sarodja Saleh bercerita bahwa Bhakti Investama awalnya berniat menjadi investor proyek Sisminbakum. Proyek ini risetnya telah dimulai tahun 1999. Menurut pengakuan ahli IT tersebut, ia dan John Sarodja bertemu dengan Hartono Tanoe pertama kali di ruang tunggu dirjen AHU di awal tahun 2000. Oleh Romli Atmasasmita, Hartono diperkenalkan pada John Sarodja sebagai direktur Bhakti Investama.

Awalnya, disepakati John Sarodja Saleh dan timnya (lewat PT. Visual Teknindo Utama) yang akan mengelola Sisminbakum, sedangkan Bhakti Investama menjadi investornya. Namun Hartono tak setuju, dan ingin mengelola langsung Sisminbakum lewat PT Sarana Rekatama Dinamika. Akhirnya sebagai ‘jalan tengah’, Romli mengusulkan agar Sisminbakum dikelola bersama antara Hartono dan tim John Sarodja. John setuju, syaratnya, hak intelektual atas program Sisminbakum harus tetap dimiliki timnya.

Kenyataannya, tak lama setelah PT Sarana dibentuk akhir Juni 2000, Hartono meminta agar hak kepemilikan atas sistem Sisminbakum diserahkan ke PT SRD. Konon, ini berkat lobi Gerard Yakobus (bendahara umum Partai Bulan Bintang sekaligus komisaris PT SRD) ke menteri hukum dan HAM saat itu, Yusril Ihza Mahendra. Sayangnya, ketika dihubungi lewat telepon genggam, Gerard Yakobus tak bersedia memberikan komentar.

Menurut mantan anggota tim John Sarodja ini, negoisasi dengan pihak Hartono berjalan alot. Awalnya, John Sarodja cs mematok harga Rp 2,5 milyar sebagai biaya pembuatan Sisminbakum, karena terdesak oleh keterbatasan modal dan tenggat waktu peresmian Sisminbakum pada Januari 2005, akhirnya John Sarodja cs ‘menyerah’ di angka Rp 512 juta.

Dari salinan surat pernyataan bersama PT VTU dengan PT SRD tanggal 5 Februari 2001, tercatat bahwa tim John sarodja akan menyempurnakan software Sisminbakum, sebelum menyerahkannya ke PT SRD. Surat tersebut diteken oleh John Sarodja dan Jufischer (mewakili PT Visual Teknindo Utama) sedangkan dari PT Sarana diwakili Yohanes Waworuntu dan Roekman Prawirasasra (direktur Bhakti Investama)

Tim John Sarodja berjanji menyerahkan program Sisminbakum pada 24 Januari 2001. Pada butir ketiga perjanjian itu disebutkan pekerjaan itu baru dinyatakan selesai, jika surat serah terima proyek Sisminbakum juga diteken oleh Yohanes Waworuntu dan Roekman Prawirasasra.

Mengenai pembayaran, pihak PT Sarana berjanji akan melunasi termina ketiga sebesar 36,8 juta. Sedangkan pembayaran tahap keempat baru akan dibayar setelah pemeliharan sistem selama tiga bulan berjalan lancar.

Di butir ketujuh, disebutkan bonus sebesar Rp 50 juta akan diberikan kepada PT VTU jika semua program Sisminbakum telah selesai. Dari salinan daftar hadir rapat serah terima Sisminbakum 5 februari 2001 itu, tercatat rapat dihadiri sembilan orang, termasuk Hartono (wakil komisaris utama PT SRD)

Dari penuturan salah satu saksi yang hadir di rapat itu, belakangan pihaknya beberapa kali sempat menagih pembayaran Sisminbakum yang tertunda itu ke kantor Bhakti Investama di Plaza Bapindo, jalan Sudirman, Jakarta. Penuturan saksi ini dibenarkan Yohanes.”Sebelum PT SRD punya kantor sendiri, kami pernah numpang di kantor Bhakti di Plaza Bapindo.” imbuhnya

Meski Hartono dan Hary Tanoe, baik secara langsung, maupun lewat kuasa hukumnya membantah hubungan PT Bhakti Investama dengan PT. Sarana, namun sejumlah salinan surat dari PT SRD ke Bhakti investama menunjukkan hal sebaliknya.

Untuk pesta peresmian Sisminbakum yang dihadiri wakil presiden megawati pada 31 Januari 2001 di aula Departemen Hukum dan HAM misalnya, PT Sarana memperoleh pinjaman Rp 100 juta dari Bhakti Investama. Surat tertanggal 16 Maret 2001 ini diajukan Yohanes Waworuntu dan diteken oleh Hartono Tanoe.

Bahkan dari salinan laporan peminjaman dana PT Sarana ke Bhakti Investama sejak Juli 2000 hingga Februari 2001, tercatat sebesar Rp 2,34 milyar, ditambah bunga Rp 200,9 juta.

Pengeluaran PT Sarana antara lain dipakai untuk pembayaran cicilan pertama proyek Sisminbakum ke PT VTU sebesar Rp 128 juta. Sedangkan cicilan kedua ke PT VTU pada Desember 2000, baru dibayar Rp 50 juta. Sebulan kemudian, baru dibayar lagi Rp 53,6 juta. Dan pada februari 2001, PT Sarana kembali cuma membayar sebagian cicilan ke PT VTU sebesar 40 juta.

Tak heran jika eks anggota tim John Sarodja sempat emosi dan menggebrak meja Hartono ketika menagih tunggakan cicilan Sisminbakum sebesar 200 juta pada pertengahan 2001 lalu.

Kuasa hukum Hartono, Andi Simangunsong boleh saja membantah hubungan Bhakti Investama dengan proyek Sisminbakum, namun penelusuran beritasatu.com menemukan hal sebaliknya.

Salinan surat dari Yohanes (PT SRD) yang ditujukan kepada Hary Djaja selaku direktur Bhakti Investama tanggal 29 januari 2001. Surat yang disetujui oleh Hartono ini isinya meminta pinjaman uang sebesar Rp 540 juta untuk sewa kantor PT Sarana di jalan Tirtayasa, kebayopran baru, Jakarta. Dalam suratnya Yohanes meminta dana disetor ke rekening PT SRD di bank Danamon cabang GKBI, Jakarta.

“Kalo kesaksian dan bukti keterlibatan Bhakti dalam Sisminbakum ini dianggap kurang, saya tak tahu lagi apa yang dibutuhkan hakim” kata Yohanes. Sebaliknya, pihak Hartono menilai saat ini ada upaya untuk mengadu domba pihaknya dengan Yohanes. “baik Yohanes maupun pak hartono itu kan satu perahu, jangan dipecah-pecah dong” kata Andi Simangunsong. Selain itu Andi menilai kasus Sisminbakum ini bukan kasus korupsi, karena tak ada kerugian negara disitu.

Pendapat Andi dibantah Emerson Yuntho dari Indonesian Corruption Watch. Katanya,“bukan cuma ada/ tidaknya kerugan negara. Jika dalam kasus Sisminbakum ini terbukti adanya suap atau perlakuan istimewa terhadap PT Sarana, ini ada indikasi korupsi.” Namun Emerson mengaku agak pesimis dengan kinerja Kejaksaan Agung menangani perkara Sisminbakum. “Kejakgung tegas terhadap Yohanes dan Romli, sebaiknya lembek menghadapi konglomerat dan petinggi parpol.”

Jika benar Hartono dan Yohanes ‘satu perahu’ seperti dikatakan pengacara Andi Simangunsong, mestinya para penegak hukum tak lagi ragu ‘mengejar’ keterlibatan Hartono Tanoe dalam perkara Sisminbakum. (*)

(Sumber : (Notes Facebook : Dandhy Dwi Laksono ))

Komentar terkini (0 komentar):

Jika anda akan memberikan komentar dan memberikan rating pada artikel ini, silahkan login atau klik disini untuk pendaftaran baru
  • email Kirim kepada teman
  • print Cetak berita ini